Struktur Organisasi

Jabatan: KAUR TATA USAHA DAN UMUM
Nama Pejabat: Detail Pegawai SUTARDJO
NIP: -

Urusan Tata Usaha dan U

  1. Urusan Tata Usaha dan Umum  merupakan unsur staf Sekretariat Desa yang bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan ketatausahaan, rumah tangga, dan perlengkapan.
  2. Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum memiliki fungsi seperti melaksanakan fungsi ketatausahaan seperti tata naskah, surat menyurat, arsip, ekspedisi, penataan administrasi aparat pemerintah desa, penyediaan sarana prasarana kantor, penyiapan rapat, inventarisasi dan pengadministrasian aset dan kekayaan desa, perjalanan dinas dan pelayanan umum.
  3. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Kepala Urusan Urusan Tata Usaha dan Umum memiliki  uraian tugas jabatan :
    1. melakukan administrasi urusan surat menyurat;
    2. melaksanakan pengelolaan barang inventaris dan kekayaan Desa;
    3. melaksanakan administrasi Aparat pemerintah desa;
    4. melaksanakan administrasi Tanah Kas Desa;
    5. pengelolaan arsip Pemerintah Desa;
    6. melaksanakan pengelolaan perpustakaan Desa;
    7. mempersiapkan sarana rapat/pertemuan, upacara resmi dan lain-lain kegiatan Pemerintah Desa;
    8. mengumpulkan bahan dan menyusun laporan Pemerintah Desa;
    9. imelaksanakan pengelolaan administrasi monografi desa;
    10. melaksanakan pembinaan administrasi BPD.
    11. kmelakukan tugas-tugas kedinasan di luar urusan umum yang diberikan oleh Kepala Desa atau Sekretaris  Desa;